JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Muhammad Mustofa memastikan terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara kematian Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs.
Hal itu ia sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Saat menanggapi jaksa perihal fakta persidangan yang mengungkapkan, terdakwa Ferdy Sambo masih melakukan kegiatan seperti biasa setelah mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait dugaan tindak kekerasan seksual di rumah pribadinya di Magelang pada 7 Juli 2022.
Mustofa menerangkan perbedaan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi, menyaksikan istrinya diperkosa, dia melakukan tindakan, misalnya penembakan terhadap pelaku," jelasnya.
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir, untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuh kriminolog itu.
Baca Juga: Kriminolog: Relasi Kuasa dalam Isu Perkosaan di Sidang Ferdy Sambo Cs Presentasenya Kecil
Jaksa pun memperjelas keterangan Mustofa selaku kriminolog dalam sidang Ferdy Sambo Cs.
"Artinya, ahli menilai itu pasti berencana?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pasti berencana," tegas Mustofa.
Sebelumnya, pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Rabu (7/12/2022), Ferdy Sambo dicecar majelis hakim karena keterangannya terkait isu pelecehan Putri Candrawathi dianggap kontradiktif atau berlawanan.
Sambo bercerita, sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 7 Juli 2022, ia ditelepon oleh istrinya yang menangis.
"Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan bahwa Yosua berlaku kurang ajar kepada saya, dia masuk ke kamar," kata Sambo, Rabu (7/12).
"Andaikan malam itu saudara menghubungi Kapolres atau Kapolda, kira-kira apa tanggapannya?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Pasti akan atensi," jawab Sambo.
Baca Juga: Sambo Khawatir Dapat Laporan Istrinya Dilecehkan, Hakim: Anda Khawatir Tapi Bermain Bulu Tangkis!
"Tapi saudara tidak melakukan?" tanya hakim.
"Saya tidak melakukan. Saya diminta oleh istri saya untuk tidak menghubungi mereka," kata Sambo.
Ia juga menerangkan, keesokan paginya pada tanggal 8 Juli 2022, ia melakukan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Saat di kantor, kata dia, ia harus memimpin rapat dan menghadiri sidang kode etik personel kepolisian.
Bahkan, pada siang harinya, ia mengaku mempersiapkan diri untuk mengikuti acara bulu tangkis atau badminton bersama para petinggi Polri yang rencananya digelar pada malam hari.
"Tadi saudara mengatakan bahwa saya tidak pernah mendengar istri saya mengeluh atau bercerita sampai nangis dan saudara agak khawatir. Tapi pada saat yang sama saudara main bulu tangkis bisa," kata hakim Wahyu.
"Karena saya tidak berpikir akan sefatal ini kejadiannya," dalih Sambo.
"Maksud saya, ini bertolak belakang. Artinya, kalau saudara mengatakan bahwa 'saya khawatir', saudara menuruti apa permintaan istri saudara untuk tidak menghubungi aparat kepolisian setempat, tapi pada saat yang sama saudara tidak khawatir juga dan bisa bermain bulu tangkis," tegas hakim Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.