JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Thomas Van Der Heyden (TVH) dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan TNI
"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Laksda Anwar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Diketahui, Thomas Van Der Heyden sebelumnya telah dicekal pada 22 Februari. Berdasarkan data Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.
Anwar menjelaskan, penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan pada 15 Juni.
Adapun pihak yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya berjumlah tiga orang. Mereka antara lain Laksamana (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Baca Juga: MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya
Kemudian, Surya Cita Witoelar selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dan Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma.
"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, di mana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.
Dalam perkara ini, kata Anwar, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang yang terdiri atas 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.
Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Ada Tindak Pidana yang Dilakukan dari Unsur TNI dan Sipil
Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Kemudian, lanjut Anwar, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.
Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swis dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja melengkapi alat bukti dan berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.
Baca Juga: Kronologi Kasus Satelit Kemhan yang Mengancam Denda Ratusan Miliar
Sementara untuk penyidikan terhadap tersangka Thomas, Tim Penyidik Koneksitas juga tengah melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang.
"Kemudian meminta keterangan dari 10 orang ahli di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH," papar Anwar.
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 joncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.