Mahfud menjelaskan alasan Presiden Jokowi tetap ngotot membawa kasus pelanggaran HAM Paniai ke pengadilan, yakni untuk menunjukkan pemerintah serius menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kata Jaksa Agung, 'Kalau sudah tahu kalah kok (dibawa ke) pengadilan'. 'Enggak, bahwa kita bersungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi komnas HAM'," ungkap Mahfud menirukan ucapan Jokowi.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua ke Pengadilan Makassar
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.
Merespons putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tak mau buru-buru mengajukan kasasi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua
"Kita masih mempunyai waktu menentukan sikap sambil mempelajari Putusan Pengadilan HAM sehingga keputusan dan pertimbangan yang diambil tidak buru-buru, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketut, Minggu (11/12).
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.