Besaran itu terbagi atas satu unit mobil Toyota Sienta 2016 Rp75 juta dan motor Honda 2016 Rp5 juta.
Abdul Latif juga memiliki harta bergerak lainnya, yang ditotal mencapai Rp93.763.000.
Dia juga memiliki kas dan setara kas dengan total Rp672.674.399, serta harta lain berjumlah Rp3,25 miliar.
Jika rincian harta tersebut ditotalkan, harta kekayaan tersangka penerima suap, Bupati Bangkalan Abdul Latif, mencapai Rp9,9 miliar, tepatnya Rp9.921.437.399.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Diduga Perjualbelikan Jabatan di Pemkab, Tarifnya Rp50 juta-Rp150 juta
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dikutip dari laman resmi KPK, enam tersangka adalah Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; AEL selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan; WY sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.
Kemudian AM selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan; HJ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; serta SH sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
Perkara ini bermula dari dibukanya formasi seleksi beberapa posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi untuk eselon 3 dan 4 di Pemkab Bangkalan pada kurun waktu 2019-2022.
Menurut KPK, Abdul Latif melalui orang kepercayaannya, diduga meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Abdul Latif yaitu AEL, WY, AM, HJ, dan SH. Semuanya berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, Abdul Latif juga diduga menerima sejumlah uang lain terkait beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar. KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.