Pipit menjelaskan, gelar perkara penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka semula dijadwalkan pada Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo Ternyata Berbeda dengan Fakta yang Terungkap di CCTV
Namun, jadwal gelar perkara itu belum terlaksana karena penyidik berkonsentrasi memeriksa istri dan anak Ismail Bolong.
Adapun dalam perkara tambang ilegal ini, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Ismail Bolong. Namun, dia tidak hadir karena beralasan sakit.
Sementara hasil penyelidikan Polri dikabarkan telah menangkap satu orang tersangka dalam perkara tambang ilegal ini.
Namun, belum diungkap siapa identitas tersangka tersebut dengan alasan masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Pengamat: Kasus Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Polri Lebih Besar dari Kasus Brigadir J
Kasus dugaan suap tambang ilegal ini menarik perhatian publik karena dianggap sebagai ‘perang bintang’ setelah kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana itu dalam pengakuannya menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus setoran dana tambang ilegal itu.
Namun, pernyataan Ferdy Sambo dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika benar ada pemeriksaan.
Baca Juga: Pihak Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan dan Jangan Suruh Lari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.