Selain Sambo, Rifaizal mengatakan bahwa pihaknya memeriksa saksi-saksi lain, termasuk ajudan Sambo bernama Adzan Romer.
"Dalam proses tersebut kami juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, salah satunya Adzan Romer yang dilakukan di Propam juga, karena saat itu seluruh ajudan masih melekat sama Pak Ferdy Sambo," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya harus mendatangi kantor Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus penembakan Brigadir J.
"Jadi kami yang jemput bola untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka melengkapi hasil administrasi penyidikan kami di Polres Jaksel," kata dia.
Kemudian, ia menerangkan bahwa pada tanggal 18 Juli 2022 proses penyidikan Polres Jaksel diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Sebelum penyerahan kasus tersebut, Rifaizal mengatakan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Recoki Proses Olah TKP, Rifaizal: Beliau Senior Kami, Ada yang Jenderal
Untuk diketahui, AKP Rifaizal Samual saat ini bertugas di Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Kasubnit Reskrim Polres Jaksel.
Ia juga sempat ditempatkan di penempatan khusus pada tanggal 4 Agustus 2022 selama 30 hari. Selain itu, ia mendapat sanksi demosi selama dua tahun.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tanggal 3 Oktober 2022, memutuskan Rifaizal tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Ia dijatuhi sanksi karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.