JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengomentari terkait Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang membantah terlibat dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Dia kemudian menyinggung terkait sikap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang pada awalnya membantah telah memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.
Menurutnya, bantahan yang disampaikan Agus tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab dia merupakan terduga pelaku pelanggaran.
"Seseorang yang diduga melakukan pelanggaran membantah itu wajar," kata Bambang dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
"Ferdy Sambo ketika terkena kasus pembunuhan kasus Brigadir J juga membantah pada awal-awal itu, sehingga bantahan dari Kabareskrim itu tidak menyelesaikan masalah."
Menurutnya, kasus ini dapat terang benderang, jika ada klarifikasi dari pihak Polri, utamanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang lebih penting adalah polri khususnya Kapolri untuk mengklarifikasi, kalau hanya bantahan dari terduga Kabareskrim sendiri tentunya tidak akan menyelesaikan masalah," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyinggung terkait surat laporan hasil penyelidikan Kadiv Propam terkait kasus tersebut.
Menurutnya, surat yang pernah ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam, tertanggal 7 April 2022 ini memang benar adanya.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal tersebut, diduga Ismail Bolong menyetor uang ke Komjen Agus sebesar Rp 6 miliar.
"Saya melihat bahwa surat Kadiv Propam tertanggal 7 April 2022 itu tidak main-main dan merupakan surat resmi rekomendasi Kadiv Propam ke Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan terkait pelanggaran tambang ilegal," tegasnya.
"Di surat itu juga tercantum nama Kabareskrim, Kapolda dan jajarannya yang terlibat dengan aliran dana yang disetorkan Ismail Bolong."
Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal
Bambang juga menyebut tidak adanya proses tindak lanjut baik etik maupun pidana terkait kasus tersebut, dikarenakan adanya atensi dari Kabareskrim.
"Dan di surat itu ada atensi dari Kabareskrim sehingga tidak ada proses tindak lanjut terkait dengan etik maupun pidana," jelasnya.
"Atensi itu disampaikan oleh Kombes Budhi Haryanto, makanya kalau Kabareskrim sekarang membantah ini sesuatu yang wajar."
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah terlibat kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Dia justru menanyakan motif Ferdy Sambo dan bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengumbar ihwal laporan penyelidikan itu.
Menurut dia, isu yang dilempar Ferdy Sambo dan Hendra itu sengaja diungkap publik agar isu kasusnya teralihkan.
Seperti diketahui, saat ini Ferdy Sambo berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Adapun Hendra menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus Jumat (25/11) seperti dikutip dari Kompas.com.
Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan Hendra dan Sambo ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
Dalam video klarifikasi, Ismail juga mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.
"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujarnya.
Baca Juga: Balas Tudingan Sambo dan Hendra Kurniawan, Kabareskrim: Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutup-tutupi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.