Kompas TV nasional hukum

Ketua RT Ungkap DVR CCTV di Komplek Polri Diganti atas Perintah Sambo Tanpa Seizinnya

Kompas.tv - 24 November 2022, 15:40 WIB
ketua-rt-ungkap-dvr-cctv-di-komplek-polri-diganti-atas-perintah-sambo-tanpa-seizinnya
Ketua RT 05/RW 01 Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Seno Sukarto saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/07/2022). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Saya baru tahu mengenai penggantian DVR CCTV dj Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 11 Juli 2022," ucap Seno Sukarta.

Seno menambahkan petugas keamanan atau sekuriti perumahan yang berjaga saat itu juga tidak melaporkan kepadanya bahwa DVR CCTV sudah diganti pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J

Baru setelah mengetahui terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Seno memanggil satpam yang bertugas pada 8 Juli bernama Marzuki dan satpam yang bertugas 9 Juli 2022 bernama Jafar.

Kepada Seno, Jafar menjelaskan bahwa peristiwa penggantian DVR CCTV oleh anggota polisi itu dilakukan pada 12 Juli 2022 pukul 07.30 WIB.

"Pada tanggal 9 Juli 2022 ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan (tempat DVR CCTV dipasang)," tutur Seno.

Namun, mereka yang datang mengganti DVR CCTV itu tidak memperkenalkan identitas nama dan di mana mereka bertugas sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Saksi Pengusaha CCTV dan Ketua RT Seno Sukarto Tak Hadir di Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus

"Kelima orang itu nyelonong ganti DVR CCTV yang lama dengan yang baru," ujar Seno

Adapun dalam kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ekspresi Hendra Kurniawan saat Penasihat Hukum Minta Panggil Paksa Saksi Polisi yang Tak Hadir.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x