Dalam beberapa sidang Susi selalu diingatkan oleh JPU maupun majelis hakim untuk berkata jujur terkait peristiwa di Magelang.
Dalam persidangan ini, Susi terus didalami pengetahuannya perihal peran Kuat Ma'ruf saat berada di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Susi mengatakan, terdakwa Kuat melarang Brigadir J untuk menolong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat sakit di rumah tersebut.
"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?" tanya hakim Wahyu.
Baca Juga: Tanggapan Kuat Maruf Atas Kesaksian ART hingga Sekuriti Ferdy Sambo
"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," ujar Susi.
Menurut pengakuan Susi, Brigadir J dilarang naik ke lantai 2 rumah Magelang untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Padahal, Istri Ferdy Sambo itu tergeletak di dekat kamar mandi dalam keadaan lemas.
Hakim juga menanyakan Susi perihal ancaman yang disampaikan Kuat kepada Brigadir J. Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut.
"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," ujar Susi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.