KOMPAS.TV – Adanya hubungan pekerjaan antara Susi selaku asisten rumah tangga (ART) dan keluarga Ferdy Sambo dapat dianggap menyebabkan conflict of interest yang tinggi dalam persidangan.
Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan conflict of interest.
“Sebuah hubungan keterkaitan, yang di sini ada hubungan pekerjaan, ini sangat menyebabkan konflik of interesnya tinggi,” kata Aan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (31/10/2022), menjawab pertanyaan tentang keterangan Susi yang berbelit-belit dalam sidang dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Pertama, dari sisi kepentingan ekonomi. Kedua, psikologis juga,” lanjutnya.
Baca Juga: Kesaksian Susi Berbelit-belit, Hakim Sebut Cerita Saat Putri Candrawathi Pingsan Tidak Masuk Akal!
Aan berpendapat, setiap kali kedua pihak bertemu, akan sangat memengaruhi kesaksian yang diberikan di persidangan.
“Apalagi berubah-ubah seperti itu, ini akan semakin menunjukkan bahwasanya pressing terhadap seorang saksi itu menjadi besar.”
Mengenai jawaban Susi yang banyak mengatakan tidak tahu, menurut Aan, sebenarnya tidak ada masalah dengan ketidaktahuan saksi.
Namun, jangan sampai saksi memberikan keterangan palsu, karena itulah yang memiliki konsekuensi hukum.
“Jadi kalau tidak tahu, ya tidak apa-apa, karena memang pengetahuan dia sampai di situ, itu nggak punya konsekuensi hukum.”
“Yang punya konsekuensi hukum adalah berbicara tidak sesuai dengan faktanya, itu yang disebut dengan keterangan palsu,” lanjutnya.
Menyembunyikan kebenaran pun, dalam konteks dia tidak menyatakan sesuatu, kata Aan, tidak ada konsekuensi hukumnya.
“Tapi kalau menyatakan sesuatu yang harusnya A kemudian dikatakan B, artinya keterangan itu palsu atau keterangan tidak benar, maka itulah namanya keterangan palsu atau sumpah palsu berdasarkan sumpah yang sudah diucapkan untuk menerangkan yang sebenar-benarnya.”
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer, Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Majelis hakim pada kasus itu kemudian memerintahkan agar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dipisahkan dari saksi lain.
Baca Juga: ART, Ajudan, Hingga Sekuriti Rumah Ferdy Sambo jadi Saksi, Kuasa Hukum Eliezer: Saksi Diharap Jujur
Perintah majelis hakim tersebut disampaikan untuk mengetahui sejauh mana Susi berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer.
“Setelah sidang ini, saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Nanti kita akan kroscek dengan saksi yang lain, sejauh mana dia berbohong.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.