JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku mendapat ancaman teror dari orang tak dikenal setelah kematian Brigadir J.
Teror tersebut berupa peringatan untuk kelurga korban agar bungkam, tidak berbicara ke media mengenai kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana
Adapun ancaman teror tersebut disampaikan pelaku melalui sambungan telepon. Adalah sepupu dari ibu Brigadir J, Sanggah Parulian, yang menerima ancaman teror tersebut.
Ia pun menjelaskan bentuk teror yang diterimanya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Bu tolong ya, Rohani jangan berbicara di media," kata Sanggah menirukan ucapan orang yang menerornya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Adapun Rohani yang dimaksud oleh pihak yang melakukan teror itu adalah kerabat keluarga Brigadir J, yakni Rohani Simanjuntak.
Baca Juga: Kamaruddin Soal Laporannya Diabaikan KPK: Jangan Bebankan Saya Cari Bukti, Itu Kewajiban Penyidik
"Ibu kan keluarganya almarhum, kami mau menjembatani keluarga supaya damai-damai,” lanjut penelepon.
Setelah itu, Sanggah memilih mematikan teleponnya. Sebab, ketika ditanya dari siapa oleh Sanggah, penelepon yang melakukan teror tersebut tak mau menyampaikan identitasnya.
Berselang beberapa menit usai ia menutup teleponnya, Sanggah kembali ditelepon diduga oleh orang yang sama.
Dari ujung telepon itu, penelepon menekankan lagi agar pihak keluarga tidak banyak bicara pada media. Kali ini, bahkan disertai gertakan.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Perlu Diungkap di Persidangan
“Pastikan ya Bu, demi keamanan keluarga,” ujar Sanggah sebagaimana dituturkan penelepon misterius itu.
Setelah mematikan sambungan telepon tersebut, Sanggah kembali ditelepon untuk ketiga kalinya.
“Pastikan Rohani tidak bicara di media,” kata penelepon.
Selanjutnya, Sanggah merasa bahwa ada yang janggal dari kematian Brigadir J.
Bahkan, ia sempat khawatir tak ada pihak yang mau membantu keluarganya mencari keadilan karena yang dihadapi adalah jenderal polisi bintang dua, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Sekuat Apapun, Anda Tak akan Pernah Bisa Menang Lawan Kebenaran
Akan tetapi, Sanggah bertekad untuk memperjuangkan keadilan bagi Brigadir J atas kematiannya yang penuh kejanggalan itu.
Tekad itulah yang membuat Sanggah memberanikan diri menghubungi Kamaruddin Simanjuntak, yang kini jadi pengacara keluarga Brigadir J.
“Kemudian saya ambil sikap, karena saya tahu bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sanggah mengatakan bahwa pihak keluarga sempat kesulitan melihat jenazah Brigadir J usai peristiwa pembunuhan itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Siap Buka Informasi Penting di Buku Hitam untuk Perbaikan Institusi Polri
Bahkan, keluarga Brigadir J di Jambi didatangi mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan dilarang untuk membuka peti jenazah.
Adapun Hendra Kurniawan saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama enam anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo.
Sementara itu, ada lima terdakwa terkait dugaan pembunuhan berencana yakni Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.
Baca Juga: Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.