JAKARTA, KOMPAS.TV – Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa, berprestasi mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.
Namun, akhirnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Teddy sebagai tersangka dugaan penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kombes Mukti Juharsa, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut.
“Yang mana sudah menetapkan bahwa TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka, untuk per siang tadi,” jelasnya, Jumat (14/10/2022), seperti dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Sabtu (15/10).
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan, Teddy Minahasa alias TM telah ditempatkan di penempatan khusus.
Baca Juga: Begini Asal Usul 5 Kilogram Sabu yang Dijual Irjen Teddy Minahasa
“Tadi pagi telah diaksanakan gelar untuk menentukan, dan saaat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus.”
Mengutip pemberitaan Kompas TV, Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan pengamanan internal terkait keterlibatan Teddy Minahasa dalam transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu.
Diduga Restui Penggantian Sabu dengan Tawas
Berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri, diduga ada penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi berinsial AKBP D, sebanyak 5 kilogram jenis sabu dalam penangkapan 13 Mei 2022.
Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam penyisihan itu digunakan modus berupa mengganti barang bukti sabu dengan 5 kilogram tawas.
Teddy juga mengarahkan Kapolres Bukit Tinggi untuk menjual dua kilogram sabu, kemudian juga ada aliran uang sebanyak Rp300 juta kepada dirinya sendiri.
Prestasi Teddy Minahasa
Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa pernah mengungkap kasus sabu seberat 41,4 kilogram pada 15Juni 2022, namun yang dimusnahkan hanya 35 kilogram sabu.
Mengutip pemberitaan Kompas TV, Sabtu 21 Mei 2022, pengungkapan peredaran narkoba sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp61,2 miliar tersebut merupakan sejarah baru jajaran polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sabu sebanyak itu didapatkan dari penangkapan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, termasuk di Bukittinggi dan Agam.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini melibatkan delapan orang tersangka yang berhasil diamankan.
"Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy, mengutip Antara, Sabtu (21/5/2022).
“Pelaku masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp62,1 miliar,” lanjutnya.
Delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktek ilegal bisnis narkoba, dua tersangka adalah pemain baru dan pemakai, tiga pengedar kecil, dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.
Tersangka peredaran narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati karena kedapatan memiliki narkoba lebih dari satu kilogram.
"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang Narkotika Pasal 115," jelasnya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ternyata Pengendali Penjualan Sabu Sebanyak 5 Kg!
Selain itu, Teddy juga pernah mengungkap 124 kasus judi online dengan 226 tersangka pada 6 Agustus 2022.
Polisi dengan Kekayaan Terbanyak
Kekayaan Teddy Minahasa merupakan yang terbanyak di antara pejabat Polri lainnya, yakni mencapai lebih dari Rp29 miliar.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari kepemilikan 53 bidang tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 4 kendaraan senilai Rp2 miliar, dan harta bergerak lain senilai Rp500 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.