Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa pernah mengungkap kasus sabu seberat 41,4 kilogram pada 15Juni 2022, namun yang dimusnahkan hanya 35 kilogram sabu.
Mengutip pemberitaan Kompas TV, Sabtu 21 Mei 2022, pengungkapan peredaran narkoba sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp61,2 miliar tersebut merupakan sejarah baru jajaran polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sabu sebanyak itu didapatkan dari penangkapan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, termasuk di Bukittinggi dan Agam.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini melibatkan delapan orang tersangka yang berhasil diamankan.
"Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy, mengutip Antara, Sabtu (21/5/2022).
“Pelaku masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp62,1 miliar,” lanjutnya.
Delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktek ilegal bisnis narkoba, dua tersangka adalah pemain baru dan pemakai, tiga pengedar kecil, dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.
Tersangka peredaran narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati karena kedapatan memiliki narkoba lebih dari satu kilogram.
"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang Narkotika Pasal 115," jelasnya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ternyata Pengendali Penjualan Sabu Sebanyak 5 Kg!
Selain itu, Teddy juga pernah mengungkap 124 kasus judi online dengan 226 tersangka pada 6 Agustus 2022.
Polisi dengan Kekayaan Terbanyak
Kekayaan Teddy Minahasa merupakan yang terbanyak di antara pejabat Polri lainnya, yakni mencapai lebih dari Rp29 miliar.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari kepemilikan 53 bidang tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 4 kendaraan senilai Rp2 miliar, dan harta bergerak lain senilai Rp500 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.