Anggota majelis hakim selanjutnya adalah Alimin Ribut Sujono, yang pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Baru-baru ini, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kompas TV memberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerbitkan jadwal sidang untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E alias Richard Eliezer tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Buku Hitam yang Dipegang Ferdy Sambo saat di Kejagung: Catatan Pribadi
Humas PN JakartaSelatan, Djuyamto, menjelaskan, sidang perdana untuk tersangka Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) akan dilaksanakan Senin 17 Oktober 2022.
Majelis hakim yang menangani kasus tersebut akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.
“Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil Senin 17 Oktober 2022,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Sementara,sidang perdana untuk tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, akan dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022).
Sedangkan sidang perdana kasus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, rencananya dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022).
“Klo yg obstruction Of Justice rabu 19 ok 2022.”
“Bradha E selasa 18 okt 2022,” tulisnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.