Lebih lanjut, Gita menceritakan, saat menyiarkan pertandingan sepak bola, biasanya rekannya yang seorang kameraman itu akan tetap merekam di saat pertandingan sudah berakhir.
Hanya, rekaman tersebut tidak akan dimunculkan di televisi. Tapi, berbeda ketika pertandingan Arema lawan Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober itu.
Kameraman tersebut, kata Gita, meminta izin ke kantornya bahwa kamera harus segera dibereskan atau dicopot karena suasananya sudah tidak kondusif.
Menurut Gita, kalau pekerja televisi bisa merasakan ada hal yang tidak beres, seharusnya steward atau penjaga keamanan bisa merasakan hal atau atmosfer yang sama.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ternyata Hanya Ada 2 Pintu yang Terbuka Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Namun, para penjaga keamanan justru malah meninggalkan lokasi atau stadion. Bahkan sampai pintu stadion pun masih terkunci yang seharusnya justru dibuka saat kejadian tak kondusif itu.
Para penjaga keamanan atau steward yang meninggalkan lokasi di saat kondisi mulai tidak kondusif itu ternyata diperintah oleh seorang berinisial SS selaku security officer.
Belakangan, SS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran memberikan perintah kepada steward untuk meninggalkan lokasi.
Selain itu, SS juga tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, dia bertanggung jawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Baca Juga: Peran 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Acuhkan Aturan FIFA-Perintahkan Tembak Gas Air Mata
"SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.