Kompas TV nasional hukum

Grafolog: Ada Ciri-Ciri Kecemasan di Tulisan Tangan Kedua Irjen Ferdy Sambo

Kompas.tv - 3 September 2022, 19:19 WIB
grafolog-ada-ciri-ciri-kecemasan-di-tulisan-tangan-kedua-irjen-ferdy-sambo
Ahli Grafologi Tessa A Sugito menjelaskan tulisan tangan Irjen Ferdy Sambo yang kedua di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (3/9/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Bentuk Tanda Tangan Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Ini Makna Menurut Grafolog!

Tessa menjelaskan ciri-ciri temperamental negatif dan agresi fisik dapat terlihat dari penebalan di huruf tertentu. 

Terutama huruf-huruf yang membentuk tiang, atau huruf-huruf tinggi. Seperti huruf T, H dan B. Ketika ada penebalan di huruf tersebut ada kecenderungan penulisnya dapat melakukan kekerasan fisik atau kekejaman. 

 


 

Tessa juga menilai ada indikasi kecemasan dalam tulisan kedua. Namun hal ini perlu diperdalam lagi kepada si penulis. 

"Yang membedakan di tulisan kedua ada kecemasaan yang semakin tinggi," ujar Tessa. 

Adapun Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria yang dibela Irjen Sambo saat ini berstatus tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kedua pihak, Brigjen Hendra dan AKBP Agus, diduga sebagai pihak yang merusak atau menghilangkan barang bukti di lokasi TKP pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Surat Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice Sudah Diterima Kejagung, Ferdy Sambo Tidak Masuk

Selain Brigjen Hendra dan AKBP Agus, Ditsiber Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara yang sama. 

Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).

Para tersangka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x