Kompas TV nasional hukum

Selain Kompol Baiquni Wibowo&Kompol Chuk Putranto, Siapa Lagi Susul Sambo yang Dipecat dari Polri?

Kompas.tv - 3 September 2022, 08:41 WIB
selain-kompol-baiquni-wibowo-kompol-chuk-putranto-siapa-lagi-susul-sambo-yang-dipecat-dari-polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). Polri diketahui sudah memecat 3 personelnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
(Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyusul sanksi yang telah dijatuhkan pada Irjen Ferdy Sambo, berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotan Polri.

Sanksi tersebut diberikan kepada Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto setelah mereka menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan sidang etik terhadap Baiquni, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang etik yang dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing ini berlangsung selama 12 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan empat orang saksi.

KKEP memutuskan sanksi PTDH setelah melihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi 3 DPR Nilai Keterlibatan Jokowi dalam PTDH Ferdy Sambo Berlebihan

"Diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas Pagi di Kompas TV, Sabtu (3/9).

Ketua sidang etik menyatakan Kompol Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Dalam sidang tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi etika terhadap Kompol Baiquni Wibowo yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi adminstrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

Sebelum sanksi PTDH untuk Baiquni Wibowo, sidang etik juga menjatuhkan hukuman yang sama untuk Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto, yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sanksi PDTH untuk Kompol Chuk Putranto diberikan setelah KKEP menggelar sidang pada Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, KKEP menghadirkan sembilan orang saksi. Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri. Untuk sanksi ini sudah dijalani oleh pelanggar.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.


Masih ada 4 tersangka

Selain ketiga orang yang telah menjalani sidang dan dijatuhi vonis, empat anggota Polri lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), dan AKP Irfan Widyanto (IW).

Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Ikut Jejak Irjen Ferdy Sambo, Ajukan Banding Setelah Diputus PTDH dari Polri

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, sebanyak 97 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menjelaskan, 97 personel tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atau dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Dedi menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Kemudian tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

"Sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi. Saat ini enam personel dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9) yang dipantau dari tayangan Kompas TV.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x