Kompas TV nasional hukum

Kompol Baiquni Wibowo Ikut Jejak Irjen Ferdy Sambo, Ajukan Banding Setelah Diputus PTDH dari Polri

Kompas.tv - 2 September 2022, 23:06 WIB
kompol-baiquni-wibowo-ikut-jejak-irjen-ferdy-sambo-ajukan-banding-setelah-diputus-ptdh-dari-polri
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo.

Majelis sidang Etik menyatakan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan setelah melihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti ditunjukkan, majelis hakim komisi sidang etik memutuskan perilaku Kompol Baiquni Wibowo sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang Kode Etik, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Majelis hakim sidang etik juga menjatuhkan sanksi administrasi yakni penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri. 

Untuk sanksi administrasi ini Kompol Baiquni Wibowo sudah menjalankannya. Kemudian secara kolektif kolegial seluruh majelis hakim sidang KKEP, menjatuhkan sanksi PTDH dari anggota kepolisian terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Atas putusan tersebut Kompol BW mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Ini Hasil Sidang Etik Kompol Chuk Putranto Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Sidang etik terhadap terlapor Kompol Baiquni Wibowo berjalan selama 12 jam dimulai pukul 10.00 WIB dengan mengahadirkan empat orang saksi. 

Sidang dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan Kompol Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 

Kompol Baiquni Wibowo menjadi perwira Polri ketiga yang dipecat dalam kasus pelanggaran etik dalam penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Sebelum Kompol Baiquni Wibowo, putusan sanksi PTDH juga diterima Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Polri masih terus berjalan untuk menjatuhkan sanksi terhadap para personel yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Diketahui dari 97 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik, 35 personel dinyatakan melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo Belum Juga Diterima Polri, Sidang Tetap Disiapkan

Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tujuh tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN).

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x