Namun demikian, Susanto menyebut sebelum memberikan perlindungan kepada seorang anak, diperlukan kajian dan telaah yang lebih komprehensif.
"Pertama, kondisi anak seperti apa. Kedua, jika dalam konteks pengasuhan tentu keluarga terdekatnya. Kalau kedua orang tua memang tidak memungkinkan karena kondisi tertentu katakanlah berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Tetapi, KPAI, kata Susanto, pada prinsipnya mendorong untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Pada prinsipnya tentu semaksimal mungkin harus kita berikan perlindungan kepada anak, termasuk anak FS," tegasnya.
Baca Juga: Menguak Peran Istri Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ibu Putri Harus Jujur
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain mereka, polisi juga menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf (sopir/ART) sebagai tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.