Baca Juga: Pengacara Tegaskan Bharada E dalam Kondisi Aman: Tak Ada Ancaman seperti Isu di Luar
Komnas HAM ingin memastikan tiap tokoh yang terlibat dalam kasus itu mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan tindakannya.
"Yang melakukan tindakan tertentu dia mendapatkan imbalan hukumnya. Yang tidak melakukan, ya tentu tidak bisa diberikan satu tindakan hukum," lanjutnya.
Taufan berpendapat jika pihaknya tak melakukan pencocokan dan mengungkapkan adanya obstruction of justice, ditakutkan ada seseorang yang menanggung risiko besar melebihi tanggung jawabnya.
"Kalau ini tidak dibuka terang benderang, sangat mungkin nanti ada orang yang menanggung risiko melebihi apa yang menjadi tanggung jawab dia," jelasnya.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
"Bahkan, bisa jadi ada orang yang sudah melakukan tapi karena konstruksi peristiwa dibikin ada yang abu-abu, justru terhindar dari tanggung jawab hukum itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi rencana pengecekan TKP di Duren Tiga oleh Komnas HAM.
Komnas HAM nantinya akan didampingi oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk melakukan pengecekan tempat tewasnya Brigadir J.
"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," ujar Dedi, Minggu, dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.