JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, boleh dibuka ke publik.
Dia menilai anggapan hasil autopsi hanya bisa dibuka apabila ada perintah dari hakim pada saat proses persidangan adalah keliru.
"Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/7/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka."
Menurutnya, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting lantaran kasus ini telah menjadi perhatian umum.
Selain itu, baik publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi pertama yang telah dilakukan terhadap jasad Brigadir J.
Mahfud menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memastikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan disampaikan ke publik.
"Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, dia menyebut hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis seseorang yang bersifat rahasia. Sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Kesehatan untuk dibuka hasilnya.
Baca Juga: 20 Sampel Autopsi Brigadir J Masuk Pemeriksan Laboratorium RSCM, Begini Proses yang Dilakukan
"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan," ujarnya.
"Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan."
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh hasil autopsi Brigadir J akan diumumkan ke publik.
Kapolri Listyo menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J dilakukan secara transparan.
"Tentunya seluruh hasil akan disampaikan ke publik," ujar Listyo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Listyo juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, pengawasan masyarakat ini sebagai komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang.
"Kita minta semuanya ikut mengawasi sehingga transparansi, akuntabilitas dari hasil yang kita harapkan yang kita pertanggungjawabkan ke publik betul-betul berjalan lancar, berjalan baik dan memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik," ujar Listyo.
Baca Juga: Pengamat Beberkan Sejumlah Aturan Dilanggar Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.