JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Dikutip dari laman kemenpppa.go.id, melalui peringatan Hari Anak Nasional, setiap anak Indonesia diharapkan dapat merasakan makna Hari Anak Nasional dan seluruh lapisan masyarakat lebih peduli pada hak-hak pendidikan.
Peringatan Hari Anak Nasional 2022 tahun mengangkat tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju'.
Tema tersebut dikaitkan dengan kehidupan anak-anak dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum sepenuhnya berakhir.
Masyarakat dapat meramaikan HAN 2022 dengan tagline #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19 dan #AnakTangguhIndonesiaLestari.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022, Puan: Pemerintah Harus Pastikan Kesejahteraannya
Hari Anak Nasional 2022 memiliki logo serta slogan yang menjadi tema pelaksanaan HAN 2022. Berikut arti dari logo HAN 2022.
1. Tiga anak yang memegang bendera merah putih
Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
2. Warna Merah dan Putih
Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.
3. Garis berwarna abu
Situasi pasca pandemi Covid-19, yang berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhi haknya, bergembira dan penuh kreativitas, dalam perlindungan keluarga.
Tanggal peringatan Hari Anak di Indonesia ini berbeda dengan peringatan Hari Anak se-dunia yang biasa diperingati setiap 23 November.
Dikutip dari Kompas.com, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) bermula dari Kongres Wanita Indonesia atau Kowani pada 1951.
Baca Juga: Tips Hindarkan Anak Usia Praremaja dari Dampak Negatif Penggunaan TikTok
Kongres itu sepakat memperingati Pekan Kanak-kanak setiap tanggal 18 Mei mulai 1952. Namun pada 1953, Kowani mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia tersebut menjad 1-3 Juli.
Perubahan tanggal itu dilakukan Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan agar dapat bertepatan dengan libur sekolah anak.
Sejak itu, penetapan tanggal pelaksanaan Hari Anak Nasional kerap berubah. Alhasil, muncullah usul tentang memilih tanggal pasti yang ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.
Setelah melakukan perundingan, pemerintah menetapkan tanggal 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional. Tanggal 23 Juli kemudian digunakan sampai sekarang sebagai peringatan Hari Anak Nasional.
Sumber : Kompas TV, kemenpppa.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.