Baca Juga: Ramai-Ramai Tutup Holywings, Outletnya Tersebar di Sejumlah Kota di Indonesia
"Saya menyayangkan sih (kontroversi tersebut), tapi pihak Holywings sudah minta maaf," terangnya.
Ia berharap, pemerintah dan masyarakat juga memperhatikan kondisi karyawan Holywings yang mayoritas muslim.
"Semoga masyarakat dan pemerintah mau membuka hati. Harapannya mereka mau melihat 3.000 karyawan Holywings yang harus dikemanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait konten promosi minuman keras untuk pemilik nama "Muhammad" dan "Maria" pada Minggu (26/6).
Baca Juga: Peran Enam Karyawan Holywings yang Jadi Tersangka Konten Promosi Miras Berbau SARA
Seperti dilaporkan Kompas TV, enam karyawan tersebut adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AA (25) yang bekerja sebagai Direktur Kreatif Holywings, tim kampanye, tim production house, desainer grafis, dan media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, mereka dijerat dengan 3 pasal sekaligus pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Budhi, Minggu (26/6).
Dalam penetapan tersangka ini, Budhi menyampaikan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (barbuk), seperti komputer, handphone, hardisk eksternal, laptop, serta tangkapan layar akun resmi Holywings.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.