Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan kelima tersangka tersebut beralih dari wewenang jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Andi Arief Diperiksa Lagi Sebagai Saksi, Ngaku Ditanya KPK Soal Komunikasi dengan Abdul Gafur
Namun, tempat penahanan mereka untuk sementara waktu masih di titipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Ali menambahkan, selain Abdul Gafur KPK juga melipahkan berkas empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi.
Baca Juga: Alasan Novel Baswedan Tak Tangkap Harun Masiku saat Masih Bekerja di KPK
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan salah satunya di Rutan KPK dan Rutan Polres di Jakarta.
"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Ali, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.