Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.
Cek berita lengkapnya di sini
Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei.
Kedua tahanan Mabes Polri ini diduga terkait kasus investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang sebelumnya menjerat Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa.
Menurut penjelasannya, keduanya disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek berita lengkapnya di sini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam kasus penyiaran berita bohong atas cuitan “Kasihan sekali Allahmu…” di akun twitternya.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim kasus cuitan Ferdinand, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Hakim menilai Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Hal ini dinilai hakim melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1946.
Cek berita lengkapnya di sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.