Setelah itu, keesokan harinya dia langsung diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini menjadi sorotan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Menurut dia, seharusnya polisi tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka dalam menyelidiki sebuah kasus.
Baca Juga: Kata Kapolri soal Kasus Korban Begal Amaq Sinta jadi Tersangka di NTB
"Sudah sejak awal saya mengatakan jangan biarkan masyarakat menghadapi kejahatan sendiri, apa yang harus dilakukan agar tidak seperti itu? Ya melakukan pencegahan yang ketat," jelas Poengky.
Ia menekankan, seharusnya ketika membuat laporan polisi, dari sisi korban yang awalnya dibegal juga ditulis.
Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam pemutusan status tersangka.
"Hal yang terlewat adalah laporan polisinya cuma satu itu, seharusnya dibuatkan juga laporan dari sisi Pak Amaq Sinta, agar ketika di persidangan hakim akan tahu bahwa yang dilakukan Pak Amaq Sinta adalah pembelaan diri," tambahnya.
Sementara penjelasan kuasa hukum Amaq Sinta, Ikhsan Ramdhany mengutarakan bahwa kliennya sejak awal sudah ditetapkan pada gelar perkawa awal dan ini yang disesalkan oleh pihaknya.
"Seharusnya polisi meminta pendapat ahli dulu untuk memutuskan kasus ini agar kejadian yang sama tidak terulang," tutur Dhany.
Baca Juga: Bebas, Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Beri Pesan ke Masyarakat: Berani Lawan Kejahatan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.