Sebab, tidak sesuai dengan ketentuan di peraturan perundang-undangan serta mengganggu arus lalu lintas di tol.
"Jadi yang lambat semestinya ditilang juga. Karena mengganggu flow dan laju kendaraan juga.”
“Sementara kalau jalan udah tertutup, pelan di sebelah kanan, tengah juga pelan, lalu kita menyalip dari sebelah kiri atau bahu jalan, jusru kita kena tilang. Kan aneh," tutur Deddy.
Meski demikian, penilangan bagi kendaraan yang melaju di bawah 60 km/jam, lanjutnya, tak bisa diberlakukan kepada truk.
Menurutnya, truk yang mengangkut muatan tak bisa lebih kencang dari 60 km/jam karena bisa berbahaya bagi sopir dan pengguna jalan lain.
Sehingga, sopir truk diminta memiliki kesadaran untuk selalu berkendara di lajur paling kiri.
"Truk kalau di atas 60 km/jam bahaya. Bisa terjadi kegagalan rem," lanjut dia.
Baca Juga: Sehari Jelang Ramadan, Terjadi Peningkatan Lalulintas Kendaraan di Tol Japek
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerapkan aturan penilangan secara elektronik kepada kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimum di jalan tol.
Adapun batas kecepatan maksimum yang harus dipatuhi ialah 100 km/jam. Dalam praktiknya, penilangan menggunakan kamera atau dikenal dengan sisten electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kamera-kamera tersebut beroperasi 24 jam dan dipasang di 5 ruas jalan tol. Kelima ruas jalan tol yang menerapkan aturan batas kecepatan maksimum ialah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.