Diketahui, pada Muktamar IDI ke-31 di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022) menerbitkan rekomendasi pemberhentian Terawan secara permanen dari anggota IDI.
Sebab, Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat.
Sementara, hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan agar IDI memberhentikan Terawan secara permanen.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis mengatakan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Baca Juga: Menkes Budi akan Bantu Mediasi IDI dan Terawan Terkait Pemecatan
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemecatan Terawan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).
Menurutnya, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.
Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," ucapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.