JAKARTA, KOMPAS.TV - Jasad sejoli korban pembunuhan berencana Kolonel Priyanto, yakni Handi Saputra dan Salsabila ternyata sempat dimakamkan terlebih dahulu sebelum dijemput keluarga.
Jasad keduanya dimakamkan setelah warga menemukan jasad Handi dan Salsabila di aliran yang berbeda di Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Baca Juga: Ketika Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila lalu Dihentikan Hakim karena Sakit Hati
Sutamrin, salah seorang saksi mata, mengatakan jasad pertama yang dimakamkan yakni Salsabila.
Jasad Salsabila dimakamkan pada hari yang sama ketika ditemukan oleh warga di muara Sungai Serayu.
Demikian hal tersebut disampaikan Sutamrin ketika ditanya majelis hakim mengenai waktu pemakaman jasad Salsabila dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Iya, (prosesi pemakaman) malam Minggunya,” kata Sutamrin dikutip dari Kompas.com pada Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai untuk Buang Jasad Handi dan Salsabila Pakai Google Maps
Sutamrin menjelaskan, prosesi pemakaman terhadap Salsabila dilakukan sebagaimana layaknya prosesi pemakaman seseorang pada umumnya.
Hanya, kata dia, Salsabila dimakamkan menggunakan kantong mayat yang digunakan untuk mengangkut jasad korban dari lokasi penemuan.
Menurut Sutamrin, pemakaman jasad Salsabila dilakukan setelah petugas berwenang tak menemukan warga setempat yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
Sementara itu, saksi lain bernama Sugianto mengungkapkan, jasad Handi dimakamkan tiga hari setelah jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Setelah ditemukan, jasad Handi kemudian dievakuasi menuju RSUD Prof Margono, Jawa Tengah untuk menjalani proses visum.
Selanjutnya, makam Handi dibongkar ketika keluarganya mendatangi wilayah setempat pada 18 Desember 2021.
“Tanggal 18 Desember 2021 (makam Handi dibongkar)," ujar Sugianto.
Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Terungkap Pengakuan Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsabila: Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang
Adapun dalam perkara ini, dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.