Kompas TV nasional sosial

Ini Kisi-Kisi Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Mudik Lebaran 2022

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 23:40 WIB
ini-kisi-kisi-aturan-perjalanan-dalam-negeri-di-masa-mudik-lebaran-2022
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers Persiapan Kemenkes Menghadapi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Kamis (27/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mempertimbangkan vaksinasi ketiga atau booster menjadi syarat utama perjalanan dalam negeri.

Pertimbangan vaksin booster ini sebagai upaya menekan penularan Covid-19, serta mempercepat kekebalan komunitas.

Terlebih, April 2022 akan ada Hari Raya Idul Fitri dan aktivitas mudik lebaran.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, dalam aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri nanti, hasil negatif dari tes PCR dan antigen tetap dimasukkan sebagai syarat perjalanan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Warga yang Ingin Melakukan Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan

Para pelaku perjalanan dalam negeri yang baru melaksanakan vaksin pertama, nantinya harus menyertakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Kemudian pelaku perjalanan yang sudah vaksin kedua harus menyertakan tes antigen negatif.

Untuk yang sudah ikut vaksin booster, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

"Kalau yang booster-nya lengkap itu enggak usah tes Covid-19, jadi memudahkan agar nanti perjalanan mudiknya juga bisa baik," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Menkes menambahkan, aturan vaksin booster sebagai yang utama merupakan masukan dari Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Jika Syarat Tak Berubah, Jumlah Warga yang Mudik Lebaran Diprediksi Dekati 80 Juta Orang

Budi menyatakan, presiden ingin melonggarkan mudik Lebaran dengan syarat harus dibarengi dengan vaksinasi Covid-19.

Sebab, lansia merupakan kelompok rentan harus dilindungi dari penularan virus Corona. 

"Beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," ujar Budi.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, pemerintah juga akan menyiapkan lokasi vaksinasi untuk masyarkat yang belum mendapat vaksin Covid-19 hingga tahap booster di masa mudik lebaran 2022.  

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bikin Acara Bukber dan Open House di Lebaran 2022

Pos vaksinasi ini akan ditempatkan di jalur mudik, lokasi istirahat pengendara, terminal, stasiun, bandara hingga pelabuhan yang ramai saat masa mudik lebaran. 

Kemenkes saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk merumuskan aturan teknis protokol kesehatan dalam perjalanan mudik Idul Fitri mendatang.

"Mudah-mudahan pekan depan aturannya sudah selesai, karena kami akan berkoordinasi dengan BNPB karena nanti aturannya yang mengeluarkan BNPB," ujar Menkes.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah membuka pelonggaran bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

Baca Juga: Wapres: "Booster" akan Menjadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Presiden Joko Widodo menyatakan, situasi pandemi yang membaik telah membawa optimisme dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. 

Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan.

Pemerintah tidak lagi membuat imbauan tidak mudik seperti dua tahun sebelumnya.

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x