Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Haris Azhar Minta Luhut Harus Diadili Lebih Dulu, Juniver Pertanyakan "Lord Luhut"

Kompas.tv - 21 Maret 2022, 13:27 WIB
kuasa-hukum-haris-azhar-minta-luhut-harus-diadili-lebih-dulu-juniver-pertanyakan-lord-luhut
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan teringat sosok Gus Dur, berharap banyak juga cendekiawan muslim lahir dari Indonesia (Sumber: KBRI Washington)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

“Yang harus diadili, menurut klien kami ya LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) karena  LBP lah yang diduga dalam riset itu melakukan dugaan konflik kepentingan dan juga tadi dugaan mendapatkan gratifikasi 30 persen saham,” ucap Nurcholis Hidayat.

Apalagi, kata Nurcholis, kliennya sangat meyakini apa yang dilakukan bukan masuk pada kualifikasi pencemaran nama baik.

Baca Juga: IM57+ Minta Polisi Cabut Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia Terkait Pencemaran Nama Baik

“Kita lihat dalam pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan SKB itu disampaikan jika itu penilaian, jika itu pendapat, jika itu hasil evaluasi, dan jika itu sebuah kenyataan maka itu bukan sebuah pencemaran nama baik,” ujarnya.

“Nah yang menjadi pertanyaan adalah, yang dan itu harus ditanyakan ke kepolisian, bagian mana yang dari konten YouTube itu yang bukan merupakan penilaian, bagian mana yang bukan pendapat, bagian mana yang bukan hasil evaluasi, dan bagian mana yang bukan merupakan kenyataan,” tambahnya.

Nurcholis lebih lanjut menyampaikan, apa yang dibahas kliennya dan ditayangkan melalui YouTuber merupakan fakta-fakta yang valid.

“Semuanya lagi-lagi adalah membahas sebuah fakta-fakta yang valid yang disampaikan oleh sekitar 9 NGO terkait dengan skandal bisnis dan militer di Papua yang diduga melibatkan Pak LBP, ini yang harus dibawa ke pengadilan seluas-luasnya,” tegas Nurcholis.

Baca Juga: Sorotan Berita: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Putin Luncurkan Rudal Hipersonik ke Ukraina

Apalagi, lanjut Nurcholis, kliennya dalam sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian sudah menyampaikan sejumlah bukti-bukti dugaan Conflict of Interest dan gratifikasi tersebut.

“Seharusnya, secara hukum itu diproses oleh kepolisian, karena polisi punya aturan, kalau ada suatu tindak pidana korupsi, didahulukan tindak pidana korupsinya sebelum pencemaran nama baiknya, jadi yang harus diadili Pak Luhut dulu,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x