Indra disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.
Diketahui dalam media sosial miliknya, Indra Kenz kerap memamerkan kehidupan mewah yang diduga hasil penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo yang Seret Indra Kenz Rugikan Korban Hingga Rp 3,8 Miliar!
Kasus yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka ini bermula dari laporan delapan korban dugaan penipuan aplikasi Binomo terhadap pemilik dan para pihak yang berafiliasi pada 3 Februari 2022.
Laporan terhadap itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.