Enam, Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan pasca peristiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut, hingga sampai Sabtu dan Minggu (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah.
Selain itu, ditemukan potensial traumatik, khususnya bagi perempuan dan anak.
Tujuh, Komnas HAM RI juga mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, di antaranya sepeda motor dan handphone.
Pada 21 Februari 2022, barang milik warga seperti dua unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara empat unit handphone sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo.
Delapan, Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata.
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personel yang terdiri dari 200 orang personel berseragam dan 50 orang personel berpakaian sipil/preman.
Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel.
Sembilan, Komnas HAM RI menemukan fakta adanya keterbatasan akses informasi karena lemahnya sinyal/jaringan komunikasi.
Sepuluh, Komnas HAM RI memperoleh komitmen dari Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP.
Sebelas, dalam relasi sosial kehidupan masyarakat Wadas, terdapat kelompok yang mendukung dan menolak yang saat ini kondisinya renggang, tidak terlibat dalam acara bersama - keagamaan dan acara sosial - untuk perempuan dan anak-anak mengalami perundungan.
Bahkan, beberapa di antaranya berproses hukum di Polres Purworejo.
Duabelas, bahwa tidak hanya warga yang menolak quarry karena khawatir soal dampak yang ditimbulkan dari adanya penambangan, warga Wadas yang mendukung quarry juga mengalami situasi ketidakpastian karena tidak ada kejelasan waktu kapan selesainya pengukuran dan penerimaan pembayaran ganti untung atas tanah mereka.
Terakhir, warga Wadas baik yang menolak maupun mendukung penambangan quarry meminta Komnas HAM RI dapat berperan untuk mengupayakan dialog dengan pembuat kebijakan, dan bertindak adil dalam mencari solusi bersama termasuk berimbang dalam mengeluarkan pernyataan ke publik.
13 temuan faktual tersebut di atas dirilis Komnas HAM pada Kamis (24/2/2022) di laman resminya.
Baca Juga: Akun Twitter @Wadas_Melawan Kena Suspend, Polisi Buka Suara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.