JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers polisi yakni mantan ART Riri Kasmita dan suaminya serta seorang notaris. Polisi mengungkap peran tiga tersangka yang sudah ditahan ini.
Riri dan suaminya yang mengurus penggelapan surat tanah bersama tersangka lain yakni notaris. Polisi menyebut penggelapan ini tidak akan terjadi tanpa peran notaris. Polisi masih melakukan pendalaman untuk 2 tersangka lain dan tak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Dari hasil penyidikan polisi ada dua klaster dalam kasus yang dialami Nirina. yakni klaster pelaku dan klaster notaris.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
Polisi menyebut kasus mafia tanah dalam hal penggelapan surat tanah ibunda Nirina pelaku dibantu notaris.
Badan Pertanahan Nasional menegaskan dalam kasus mafia tanah biasanya banyak oknum aparat yang terlibat. Pelaku bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk melakukan perubahan kepemilikan tanah.
Dalam kasus mafia tanah yang menyebabkan Nirina Zubir dan keluarga menjadi korban, BPN bakal menyelidiki ada tidaknya pegawai mereka yang terlibat.
Pihak Nirina Zubir, ahli waris atas obyek kasus mafia tanah ini diduga mengalami kerugian hingga 17 milar Rupiah. Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.