JAKARTA, KOMPAS TV – Pasca pidato Presiden Joko Widodo yang menyebut masyarakat tertipu dan terjerat pinajaman online (Pinjol) ilegal, kepolisian bergerak cepat menggerebek sejumlah kantor pinjaman online.
Menanggapi hal itu, ekonom meminta pemerintah semakin serius lagi menindak pinjol ilegal agar memberikan efek kejut.
“Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan juga pihak kepolisian dalam membongkar mafia atau sindikat pinjaman online harus lebih serius lagi karena pinjaman online ini bersifat ilegal,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudistira, dalam video kepada Kompas TV, Kamis (14/10/2021).
Bhima menyarankan agar proses hukum cepat dilakukan, bukan hanya kepada karyawan dan penagih utang. Para pemilik perusahaan pinjaman online pun mesti dituntut hukuman.
“Segeralah dituntut dengan pidana tidak hanya karyawan debt collector tetapi juga pemilik dari pinjaman online ilegal ini agar segera ditentukan hukuman yang setimpal,” paparnya.
Baca Juga: Kantor Pinjol Diduga Ilegal di Cengkareng Digerebek, Puluhan Karyawan Ditangkap
Menurutnya tindakan hukum yang tegas bakal menjadi efek kejut untuk perusahaan-perusahaan pinjol ilegal.
Hal ini agar tidak ada lagi pemerasan serta penyebaran paksa data pribadi kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Bhima juga menyebut proses hukum terhadap pinjol ilegal juga harus dengan memeriksa server atau jaringan komputerisasi yang digunakan para perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada! Di Balik Rayuan Manis Pencairan Uang Pinjol
Sebab pada praktiknya, pemerasan dan penyebaran data pribadi, menggunakan jaringan server yang berada di luar negeri.
Menurutnya penagihan utang dan pemerasan kepada korban pinjol, memang dilakukan di dalam negeri. Tetapi data-data para korban disimpan dalam server di luar negeri.
Karena itu, pihak kepolisian mesti bekerja sama dengan interpol untuk mengungkap kasus ini agar data-data masyarakat yang jadi korban, tidak disalahgunakan.
“Engineering-nya berada di server luar negeri tentu ini kepolisian juga bisa bekerja sama dengan Interpol agar bisa memusnahkan pinjaman online yang meresahkan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali ini di Tangerang
Apalagi, kata Bhima, masyarakat yang menjadi korban pinjaman online jumlahnya sangat banyak.
Dia juga memandang kepolisian perlu mengedukasi masyarakat soal bahaya pinjaman online ilegal. Misalnya dengan mengirimkan peringatan lewat short message service (SMS).
“Kalau perlu kepolisian juga mengedukasi masyarakat dengan mengirimkan SMS bahwa jaman online ini sangat tidak baik dan dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Sebanyak 32 orang diamankan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepolisian menggerebek kantor PT ITN, di sebuah ruko empat lantai.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri Yunus seperti dikutip Antara.
Penggerebakan juga dilakukan kepolisian di kantor pinjol ilegal di sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/20/201). Sebanyak 56 karyawan diamankan dalam penggerebekan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.