GORONTALO, KOMPAS.TV - Kena marah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Gorontalo Fajar Sidik Napu akhirnya memberikan penjelasan.
Fajar, secara halus, menganggap teguran keras yang diterimanya dari Risma sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab seorang ibu kepada anaknya.
Bahkan, Fajar mengaku, dirinya telah menutup persoalan tersebut dan memaafkan semua yang sudah terjadi.
"Saya tidak mungkin memarahi orang tua sendiri, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami," ujar Fajar sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/10/2021).
Baca Juga: Sedang Disorot karena Sering Marah, Menteri Risma Lagi Asyik Menyapu Halaman Makam Ulama di Padang
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, saat kejadian itu ia tengah meneruskan pertanyaan seorang kepala desa soal 26 nama penerima PKH yang belum menerima uang.
Fajar pun lantas menjabarkan, siapa saja yang belum masuk dalam daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang menjadi domain Kementerian Sosial.
"Berikutnya saya jelaskan, karena saat itu sedang terjadi proses pemadaman data sehingga terindikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelas Fajar.
Mendapat penjelasan tersebut, Risma langsung meminta konfimasi kepada stafnya dan ternyata data itu sudah ada.
Hal tersebut didukung pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas menyalurkan dana.
Baca Juga: Risma Kembali Marah-marah, Pengamat Politik: Jokowi Sebaiknya Evaluasi dan Reshuffle Menteri Risma
"Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendegar hal itu Ibu Menteri langsung berdiri ke arah saya," tutur Fajar.
"Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan," sambungnya.
Untuk lebih meyakinkan Risma, Fajar menerangkan kembali bahwa daftar 26 nama tersebut masih ada di aplikasi e-PKH dan sebagian di antaranya merupakan penerima perluasan tahun 2021.
"Nama, yang belum masuk uangnya itu, termasuk (penerima) PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021," jelas Fajar.
Sebagai koordinator PKH, Fajar juga menyatakan, pihaknya akan berkomitmen kuat untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP, yakni santun, integritas, dan profesional.
Jadi, Fajar menjamin pihak tidak akan pernah menghapus dan menambah data sesuka hati karena semuanya otomatis tersimpan di Kementerian Sosial.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.