JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke IV akan mulai dicairkan pada bulan Oktober 2021.
Besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk D3-S1 Segala Jurusan
Berikut cara cek penerima bantuan sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru.
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id yang terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Baca Juga: Momen Menteri Risma Marahi Petugas PKH Gorontalo Karena Data Bansos Tidak Sesuai
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bantuan sosial PKH ini disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Mengutip Tribunnews.com, bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Berikut ialah tujuan bansos PKH:
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
- Mengurangi kemiskinan;
- Inklusi keuangan.
Baca Juga: Pemprov DKI Hentikan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
Sumber : Tribunnews/Laman cekbansos.kemensos.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.