JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini setelah Andi Merya Nur dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (21/9/2021) malam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Andi Merya Nur diduga menerima uang Rp250 juta dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.
Baca Juga: Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Pemkab Kolaka Timur
Uang tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 30 persen setelah Anzarullah mendapat proyek paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta.
Kemudian proyek belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta dari Andi Merya.
Sebagai realisasi kesepakatan, Anzarullah awalnya memberikan Rp25 juta atas 2 proyek pekerjaan yang didapat kepada Andi Merya.
Sisanya sebesar Rp225 juta diserahkan Anzarullah di rumah pribadi Andi Merya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Laporkan Kekayaan 2020 Tak Sampai Setengah Miliar
Namun karena ada pertemuan kedinasan, Andi Merya menyampaikan agar sisa uang diserahkan ke ajudan yang ada di rumah.
"Saat meninggalkan rumah Bupati, Tim KPK langsung mengamankan AZR (Anzarullah), AMN (Andi Merya Nur) dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta," ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (22/9/2021).
Awalnya pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Diketahui, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 Miliar.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Stafnya Ditangkap KPK
Di awal September, kedua tersangka datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Kemudian khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh AZR.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee sebesar 30 persen.
Baca Juga: Detik-detik Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dibawa ke Jakarta, Simpatisan: Yang Kuat ya Bu
"Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggah ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud," ujar Ghufron.
Atas Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Andi Merya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan Kavling C1.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.