Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
Dengan adanya keputusan itulah, maka kebijakan tersebut telah berlaku selama hampir satu tahun.
Sarjoko menegaskan, kenaikan batas atas penghasilan tersebut mampu memperluas penerima manfaat.
Pasalnya, masyarakat dengan penghasilan maksimal sebesar Rp 14,8 juta juga membutuhkan hunian di Ibu Kota.
Baca Juga: KPK Usut Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Pemprov DKI: Kami Yakin akan Profesional
Selain itu, perubahan batas atas penghasilan juga diklaim tidak akan berpengaruh pada penjualan unit hunian.
Bahkan, keputusan ini diyakini semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen," ucapnya.
"Adapun sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio."
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Dipanggil KPK Soal Perkara Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.