JAKARTA, KOMPAS.TV- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ramai jadi bahan perbincangan dalam dua bulan lalu, kini mulai sepi. Bahkan, DPR tak memasukkan UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
Dalam rapat paripurna pun tak ada anggota dewan yang mempersoalkannya. Padahal, Presiden Jokowi sudah meminta ada kajian, dan bila perlu ada opsi revisi.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat berbicara dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta pada Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Perempuan Surabaya jadi Korban UU ITE Usai Curhatnya Dianggap Mencemari Nama Baik Klinik Kecantikan
Bahkan saat menerima pimpinan media massa, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Hukum dan HAM agar menyiapkan draf revisi. "Yang dilakukan adalah mendapat masukan dulu dengan praktisi hukum dan media. Sehingga saat revisi sudah memenuhi keinginan yang dibutuhkan," ujar Jokowi.
Namun seiring perjalanan waktu, wacana revisi pun menguap. Berikut daftar 33 RUU dalam prolegnas 2021:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah),
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan,
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law),
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat,
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat,
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,
20. RUU tentang Praktik Psikologi,
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,
Baca Juga: Penangkapan Warga Penghina Gibran, YLBHI: Kelihatan Tidak Ada Keinginan Revisi UU ITE
Usulan Pemerintah:
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,
23. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,
24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah),
28. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus Law),
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata,
30. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),
31. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Usulan DPD:
32. RUU tentang Daerah Kepulauan, dan
33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPR Sahkan 33 RUU dalam Prolegnas 2021, Tak Ada UU ITE
Daftar RUU Kumulatif Terbuka:
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional,
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi,
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.