JAKARTA, KOMPAS.TV – Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hademeon Aritonang membenarkan istri atau suami anggota Dewan DKI Jakarta ikut mendapatkan jatah vaksin.
Menurut Hademeon, suntikan vaksinasi pertama kepada Anggota DPRD DKI Jakarta beserta istri atau suami sudah terlaksana pada dua pekan lalu. Kemudian untuk tahap kedua dilakukan pada Selasa (16/3/2021) hingga Kamis (18/3/2021).
Hadameon mengklaim vaksinasi anggota DPRD DKI beserta istri atau suami bukan termasuk kategori vaksinasi keluarga anggota dewan.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Singgung Anies soal Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah
Ia menilai kategori anggota keluarga adalah anak serta orang tua anggota dewan.
"Jadi yang sekarang (dosis kedua) itu untuk anggota Dewan dan istri dan suami," ujar Hadameon saat dihubungi, Selasa (16/3/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Hadameon menambahkan pihaknya juga telah mengajukan agar anggota keluarga dewan lainnya seperti anak dan orang tua bisa ikut mendapatkan vaksin Covid-19.
Namun terkait jumlah vaksinasi dan waktu pelaksanaan vaksinasi terhadap keluarga anggota Dewan, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sebab Dinkes DKI masih melakukan vaksinasi kepada karyawan Pemprov DKI.
Baca Juga: Kadaluwarsa Vaksin AstraZeneca Mei 2021, Pemerintah Harus Kejar Waktu
"Mereka (Dinkes DKI) belum cukup kali ya vaksinnya, masih diperuntukkan, karyawan Pemda saja belum semua," ujar Hadameon.
Sebelumnya, vaksinasi untuk keluarga anggota DPRD sempat ditolak Pemprov DKI Jakarta karena dinilai bukan merupakan kelompok prioritas penerima vaksin.
Namun, vaksinasi untuk keluarga anggota DPRD kembali dilanjutkan karena tidak semua anggota dewan bisa menerima vaksin Covid-19. Terlebih anggota DPR RI juga melakukan hal yang sama.
Vaksinasi kepada anggota DPRD DKI beserta keluarga ini juga dianggap perlu, karena rentan akan terpapar dari suami atau istri anggota dewan yang tugasnya menemui masyarakat.
Baca Juga: Menkes Budi Sadikin: Tarif Vaksin Mandiri Tunggu Kesepakatan Bio Farma dan Kadin
Dugaan Maladministrasi
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho akan memanggil Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait ikutnya anggota keluarga DPRD DKI Jakarta dalam vaksinasi Covid-19.
Teguh menilai anggota keluarga DPRD bukan bagian dari kelompok prioritas vaksinasi tahap 2. Jika Dinkes mengizinkan anggota keluarga ikut mendapat vaksin maka ada pelanggaran petunjuk teknis vaksinasi dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.
"Kalau ada permintaan di luar (kelompok prioritas) itu namanya maladministrasi," jelas Teguh.
Baca Juga: Pemprov Tolak Usul Keluarga Anggota DPRD DKI Dapat Jatah Suntik Vaksin Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.