SOLO, KOMPAS.TV- Setiap tanggal 8 Maret masyarakat dunia memperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Pada Senin (8/3/2021), peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2021 mengusung tema 'Choose to Challenge' atau 'Memilih untuk Menantang'.
Nah, di Tanah Air, ada sosok Baiq Nuril yang kiranya bisa menjadi inspirasi setiap orang di momen Hari Perempuan Internasional ini.
Baiq Nuril merupakan salah satu perempuan Indonesia yang berani memperjuangkan keadilan untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Dimulai Sejak 1922, Ini Sejarah Hari Perempuan Sedunia, Dirayakan Setiap 8 Maret
Kasus Baiq Nuril menjadi perhatian publik. Ia adalah korban pelecehan. Namun Baiq Nuril malah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Setelah melewati perjungan selama 7 tahun, ia menerima amnesti yang ditandatangani Presiden pada Senin (29/7/2019).
Berikut ini Kompas.tv sajikan kilas balik perjalanan Baiq Nuril dalam memperjuangkan keadilan:
Kasus Baiq Nuril berawal dari tahun 2012 lalu saat ini bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 9 Mataram.
Kala itu, Nuril kerap menerima telepon daro Muslim, kepala sekolahnya yang selalu bercerita soal hubungannya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Tak hanya melalui telepon.
Nuril juga sering dipanggil ke ruang kerja kepala sekolahnya untuk mendengarkan hal yang sama saat kerja lembur. Hal tersebut membuat Nuril tertekan.
Baca Juga: Rayakan Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret, Google Tampilkan Video
Ditambah isu adanya Nuril memiliki hubungan spesial dengan atasannya. Ia pun menampik isu tersebut.
Pada Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WITA, Nuril secara diam-diam merekam pembicaraan Muslim yang bercerita masalahya yang mengandung unsur asusila.
Perekaman itu dilakukannya untuk membuktikan bahwa ia tak memiliki hubungan spesial dengan atasannya.
Rekaman tersebut kemudian direkam di ponsel milik Nuril. Dua tahun kemudian, tepatnya Desember 2014, Nuril didesak sesama rekan kerja untuk menyerahkan rekamannya.
Awalnya ia menolak. Namun karena dibujuk berkali-kali, ia pun menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada IM salah satu rekannya.
IM dan rekan guru kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan dan rekaman perbincangan tersebut menyebar.
Baca Juga: Baiq Nuril Berharap Presiden Jokowi Serius Revisi UU ITE
Alhasil, karier Muslim sebagai kepala sekolah tamat. Ia di mutasi. Muslim marah dan meminta istri dari Isnaini itu menghapus rekaman yang ada di ponsel, laptop maupun flashdisk.
Nuril pun dipecat dari pekerjaannya.
"Semua sudah dihapus, flashdisk sudah dibuang. Sudah damai waktu itu, cuma dia masih marah karena dimutasi itu. Akhirnya dia melapor ke Polres Mataram. Dari Polres Mataram itulah di BAP semua," kata Isnaini, suami Nuril (5/11/2017).
Seperti juga diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021), bahkan saat sang kepala sekolah dimutasi, keluarga Nuril dan pihak sekolah ke rumah Muslim untuk meminta maaf dan berdamai.
Muslim memaafkan namun proses hukum terus berjalan. Nuril dilaporkan ke Polres Mataram pada 17 Maret 2015 oleh Muslim atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: FULL – Terima Amnesti dan Bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Ini Kata Baiq Nuril
Ditahan
Akibat laporan tersebut, Nuril harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 27 Maret 2017.
Saat Nuril ditahan, Isnaini, suami Nuril terpaksa berhenti dari pekerjaannya dari salah satu rumah makan di Gili Trawangan karena harus mengurus ketiga buah hatinya yang masih kecil.
Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, mantan atasan Nuril naik jabatan menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram
Tim hukum Nuril kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian, karena Nurul memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua.
Saat itu sudah ada 28 nama baik dari lembaga maupun perorangan yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk terdakwa Nuril.
Baca Juga: Amnesti Baiq Nuril Kini di Tangan Jokowi...
Pada 27 Juli 2017, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram dan tidak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Pada 26 September 2018.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.
Selain itu pada 16 November 2018, surat panggilan untuk Nuril dikeluarkan. Dalam surat tersebut Nuril harus menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.
Penolakan penahanan Nuril kembali bergulir di masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.
Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.
Baca Juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, Jokowi: Maksimal Selasa (30/7/2019) Saya Tanda Tangani
Sementara itu di Mataram, tempat tinggal Nuril, seratusan simpatisan yang tergabung dalam Solidaritas untuk Nuril , Minggu (18/11/2018), menggelar aksi tolak eksekusi terhadap Nuril, di Jalan Udayana Mataram.
Dalam aksi itu, Nuril yang turut hadir. Ia menangis saat berada di tengah-tengah massa aksi yang mendukungnya.
Pada 19 September 2018 Nuril melaporkan Muslim, mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram ke polisi. Muslim kemudian diperiksa pada Selasa (27/11/2018) malam selama 8 jam.
Sayangnya, karena dinilai tak cukup bukti, laporan Baiq Nuril Maknun atas tindakan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB, dihentikan.
"Karena minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa sebagaimana yang dilaporkan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Rabu (17/1/2018).
Kemudian, 4 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya pada 3 Januari 2019.
Baca Juga: Tangis Baiq Nuril Pecah Saat DPR Setujui Pemberian Amnesti
Surat amnesti untuk Baiq Nuril
Pada Senin (15/7/2019), Baiq Nuril mendatangi kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyerahkan surat oengajuan amnesti pada Presiden Jokowi.
Proses panjang yang dilalui Baiq Nuril mencari keadilan kini telah terbayarkan dengan mendapatkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Amnesti tersebut langsung diberikan Nuril di Istana Negara, pada Sabtu (2/8/2019). Amnesti yang diberikan Presiden tersebut secara langsung menghapus vonis hukuman bersalah terhadap Baiq Nuril yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kini Nuril tengah bernapas lega, rasa lelah dan letih pengorbanan Nuril mencari keadilan selama ini telah terhapuskan oleh amnesti.
Baca Juga: Perjuangan Baiq Nuril Mencari Keadilan
Nuril mulai membuka lembaran baru menentukan langkah berikutnya untuk masa depan dirinya beserta keluarganya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.