Laporan itu disebabkan kicauan Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik eks Kepala BIN Hendropriyono.
Kicauan itu memang sudah dihapus oleh Abu Janda. Namun KNPI menyimpannya sebagai barang bukti.
Dalam laporan tersebut Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Abu Janda Diberi 50 Pertanyaan dan Akan Dipanggil Lagi Terkait Natalius Pigai
Berikutnya, pada Jumat (29/1/2021), Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI atas dugaan ujaran SARA terhadap agama.
Di akun Twitter @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut "Islam arogan".
Pernyataan itu terlontar saat Abu Janda berdebat dengan Tengku Zul di Twitter. Tengku Zul, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan. Tengku Zul pun menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI.
Abu Janda kemudian membalasnya. Ia mengatakan, Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ikatan Aktivis 98 Siapkan 1.000 Pengacara untuk Bela Abu Janda: Kita Rapatkan Barisan
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.