JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis memminta kepada kepolisian agar bertindak adil dalam memproses kasus kerumunan di tengah masih merebaknya wabah Covid-19.
Shabri meminta polisi jangan hanya menindak massa simpatisan Habib Rizieq Shihab saja, karena menghadiri acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Sudah Lakukan Rekonstruksi Lebih Dulu Bentrok Polisi-FPI, Begini Hasilnya
Shabri meminta agar semua pihak yang berkerumun juga ditindak, termasuk wartawan yang berkerumun dalam melakukan peliputan.
"Kita minta keadilan di sini. Yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga, biar adil," kata Shabri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (15/12/2020).
Shabri menambahkan, polisi seharusnya tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Sebab, hukum berlaku bagi semua golongan, tanpa terkecuali.
Karena itu, Shabri meminta kepada semua pihak untuk tetap berjuang menegakkan keadilan apa pun risikonya.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Ketum FPI Usai Diperiksa 24 Jam, Tak Ditahan
"Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu, apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lain-lain," ucap Shabri.
"Itu adalah ketidakadilan. Ketidakadilan ini sumber daripada kelemahan negara."
Lebih lanjut, Shabri menuturkan dalam menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka, ia mengaku dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Desak HRS Dibebaskan, Masa FPI Gruduk Polres Cianjur
"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan," kata Shabri.
Menurut Shabri, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pooda Metro Jaya hanya seputar kerumunan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu.
Shabri pun mengaku telah menjawab semua pertanyaan polisi sesuai fakta yang ia ketahui.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020.
Baca Juga: Ketum FPI dan Panglima Laskar Diperiksa Kasus Kerumunan Petamburan
Juga acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus kenduri pernikahan anaknya pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari pelanggaran tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Baca Juga: Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.