JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan sejumlah kepala daerah dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali pada Senin (14/12/2020).
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pemerintah melarang adanya perayaan tahun baru di tempat umum.
Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi timbulnya kerumunan yang bukan tak mungkin bisa menaikkan kasus Covid-19, terutama usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Luhut: Presiden Jokowi Mau Disuntik Vaksin Ramai-ramai dengan Rakyat
Selain itu, Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk memperketat kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Lalu, Luhut juga meminta agar Pemprov DKI menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19:00 WIB di tempat makan, mall, dan tempat hiburan. Termasuk membatasi jumlah orang yang mengunjungi tempat tersebut.
Karena adanya pembatasan jam operasional dan pengunjung, Luhut menuturkan, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan terkait biaya sewa dan biaya layanan kepada para penyewa agar tidak merasa terbebani.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” kata Luhut dikutip dari Kontan.co.id pada Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Gubernur Jakarta Masih Diisolasi di Rumah Dinas, Wagub DKI: Pak Anies OTG Tapi Kondisinya Baik
Belum cukup sampai di situ, Luhut juga meminta adanya pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.
Dia mengusulkan agar kegiatan tersebut dilakukan secara daring atau online. Agar upaya ini berjalan lancar, Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku ini.
Tak hanya DKI Jakarta, aturan ini juga berlaku di luar Ibu Kota . Luhut meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menerapkan hal yang sama.
Yakni memperketat implementasi sistem kerja Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mall sampai pukul 20:00 WIB.
Baca Juga: Angka Corona Melonjak, Luhut Pastikan Presiden Segera Umumkan Vaksin Covid-19
Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Lebih lanjut, Luhut meminta penerapan pengetatan kebijakan ini agar bisa diimplementasikan mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Luhut menjelaskan, pemerintah mengambil langkah ini didasarkan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan yang terus terjadi, terutama setelah adanya libur dan cuti bersama.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi. Padahal, sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.
Baca Juga: Menko Luhut-Erick Thohir Kunjungi Tokyo, Promosikan SWF Indonesia
Luhut pun menyoroti kasus Covid-19 di sejumlah provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan yang mengalami tren kenaikan.
Karena itu, Luhut meminta kepada kepala daerah agar mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat.
Juga memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan menjalankan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Luhut.
Baca Juga: 1.000 Lebih Petugas Kpps Terpapar Covid-19, Apa Kata Bawaslu? - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.