Yakni memperketat implementasi sistem kerja Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mall sampai pukul 20:00 WIB.
Baca Juga: Angka Corona Melonjak, Luhut Pastikan Presiden Segera Umumkan Vaksin Covid-19
Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Lebih lanjut, Luhut meminta penerapan pengetatan kebijakan ini agar bisa diimplementasikan mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Luhut menjelaskan, pemerintah mengambil langkah ini didasarkan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan yang terus terjadi, terutama setelah adanya libur dan cuti bersama.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi. Padahal, sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.
Baca Juga: Menko Luhut-Erick Thohir Kunjungi Tokyo, Promosikan SWF Indonesia
Luhut pun menyoroti kasus Covid-19 di sejumlah provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan yang mengalami tren kenaikan.
Karena itu, Luhut meminta kepada kepala daerah agar mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat.
Juga memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan menjalankan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Luhut.
Baca Juga: 1.000 Lebih Petugas Kpps Terpapar Covid-19, Apa Kata Bawaslu? - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.