Mereka mengeluhkan adanya perubahan data secara tiba-tiba di laman eform BRI. Ketika pagi hari dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar.
Selain keluhan tersebut, ada juga warganet yang mengatakan jika pada sore hari dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, tetapi pada paginya berubah menjadi tidak terdaftar.
Salah satunya, keluhan tersebut datang dari pemilik akun Facebook Takim Poel.
Unggahan tersebut ia bagikan di grup Facebook Sukoharjo Makmur pada Jumat (27/11/2020).
"Lur meh tekok wingi sore ngone konciku ngecek ono
Lha barang isuk iki tak cek
Ora terdaftar ki gek pie za di urus ora," tulis akun Facebook Takim Poel.
Narasi tersebut kurang lebih berarti "Lur mau tanya. Kemarin sore punya temanku dicek sudah terdaftar. Tapi saat paginya saya cek kok jadi tidak terdaftar. Ini bagaimana".
Akun Facebook Chesar Junior juga mengeluhkan hal yang sama.
"SOB ADA YG SAMA GA YA, TADI PAGI NGECEK UMKM/BPUM LOLOS, EH PAS SORE NYA MALAH GA TERDAFTAR," tulis Chesar Junior.
Tak hanya itu, pemilik akun Facebook Sarah Julianti membagikan bukti tangkapan layar yang menyatakan pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, namun sorenya justru menjadi tidak terdaftar.
"Mau nanya td pagi dpet td tbtb merah td d cekk . kalo kita kash ss nya bakalan dpet ga yaaa .jd bngung ke BRI," tulis Sarah Julianti.
Baca Juga: Simak Syarat Dapat BLT Gaji Guru Honorer dan Besarannya
Cara mendaftar untuk dapat bantuan
Pemerintah memberikan BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.
Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Pendaftaran BLT UMKM akan ditutup pada Senin (30/11/2020).
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, yakni:
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Masih Ada 2,9 Juta Kuota Penerima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.