JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersiap-siap menghadapi sidang perkara Djoko Tjandra di pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa barang bukti berkait kasus pemalsuan surat jalan dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Ini Temuan Maladministrasi Kejagung Hingga PN Jaksel di Kasus DPO Djoko Tjandra
Barang bukti itu akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Beberapa barang bukti yang akan dihadirkan di antaranya berupa bukti percakapan Djoko Tjandra dkk.
“Tentu dokumen-dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi, itu ada bukti percakapan kan,” kata Fuady.
Namun, Fuady belum berkenan menjelaskan detail bukti percakapan apa yang ia maksud.
Selain itu, dia juga enggan membeberkan bukti-bukti lainnya.
Fuady beralasan bahwa bukti-bukti tersebut akan terungkap selama persidangan berlangsung.
Selain barang bukti, beberapa saksi ahli dan fakta sudah disiapkan pihaknya untuk memberi keterangan di muka sidang.
Keterangan saksi akan diuji lagi oleh 11 jaksa di depan hakim.
“Ada 11 orang, itu terdiri dari delapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dan tiga dari Kejari Jakarta Timur,” tutur Fuady.
Baca Juga: Selasa Pekan Depan Status Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Jadi Terdakwa
Fuady berharap, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam berkas perkara dapat memperberat posisi Djoko Tjandra dkk dalam persidangan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menyerahkan semua berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).
Dengan diserahkannya berkas perkara, Djoko Tjandra dkk dipastikan akan menjalani sidang dalam waktu dekat.
Sebelumnya diberitakan, terkait dengan sidang yang akan berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri pun melakukan persiapan.
Salah satunya adalah menyiapkan tiga jaksa untuk menuntut Djoko Tjandra cs di pengadilan nanti.
“Kurang lebih kita siapkan tiga Jaksa untuk sidang nanti. Kita sudah siapkan semua berkas juga,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.