Sementara, Ujang (45), penumpang kereta yang juga dilarang masuk ke area stasiun karena tidak memakai standar masker yang diatur PT KCI, mengaku kaget.
Dia tidak mengetahui mengenai aturan masker ini. Ujang mengaku keberatan untuk membeli masker yang sesuai dengan aturan PT KCI.
"Kasihan kalau yang enggak bawa duit. Kadang yang naik kereta itu kan karena memang uangnya pas-pasan. Sekarang harus beli masker lagi," keluhnya.
Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Dinilai Tidak Efektif Cegah Penularan Corona, Ini Penjelasan Ahli
PT KCI Terapkan Aturan Masker
Mulai Senin 21 September 2020, seluruh penumpang KRL diwajibkan menggunakan masker yang efektif mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung, contohnya masker kain tiga lapis.
VP Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, hal ini sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif.
"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," kata Anne dalam siaran resmi, Sabtu (19/9).
Sebelumnya, KCI telah melarang penggunaan masker jenis scuba dan buff untuk menutupi mulut dan hidung. Penggunaan masker tersebut tidak cukup dalam menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
Selain aturan masker, sejumlah aturan juga perlu diperhatikan oleh para pengguna KRL ketika menggunakan moda transportasi tersebut. Aturan-aturan tersebut seperti larangan menggunakan KRL bagi anak berusia di bawah 5 tahun.
Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, hanya boleh menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB setiap hari.
"KCI kembali mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas dari rumah. Sesuai prinsip PSBB, warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.