KOMPAS.TV - Meski dianggap dapat menciptakan klaster penyebaran virus di transportasi umum, kebijakan ganjil-genap tetap diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta menjamin akan ada evaluasi penerapannya setiap hari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan kebijakan ganjil-genap di tengah pembatasan sosial berskala besar transisi.
Menurut Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dari evaluasi harian, ganjil-genap justru menurunkan pergerakan masyarakat. Terlebih saat ini, masih berlaku pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
Meski ada kenaikan 4% penumpang angkutan umum, imbas ganjil-genap, Syafrin menyebut, peningkatan masih batas wajar, asal protokol kesehatan di angkutan umum diberlakukan secara ketat.
Sementara ketua Fraksi Pdi-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengkritisi kebijakan ganjil genap di masa pandemi. Menurutnya, dengan kebijakan ganjil genap justru dapat menciptakan klaster penyebaran virus di transportasi umum.
Gembong Warsono menyarankan Pemprov DKI Jakarta dapat bersinergi dengan pemerintah pusat terkait penerapan ganjil genap di tengah pandemi.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan covid-19, Doni Monardo kembali meminta Pemrpov DKI Jakarta, melakukan evaluasi terkait pemberlakuan ganjil-genap.
Doni menilai kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di jakarta. Berdampak pada peningkatan jumlah penumpang di kereta listrik, dan bus Transjakarta. Satgas menilai, tren peningkatan kasus corona Jakarta, salah satunya berasal dari transportasi umum.,
Pemberlakuan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta efektif kembali 10 Agustus 2020 lalu di 25 ruas jalan. Meski di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, bagi yang melanggar, aturan hukum masih tetap sama dengan sebelumnya yakni para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal 500 ribu rupiah.
Simak dialog selengkapnya bersama Dicky Budiman, Epidemiolog Griffith University.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.